Menikahi wanita yang dinikahi ayahnya
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ زَيْدٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَصَبْتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ فَقَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Manshur, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja'far, ia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Amr dari Zaid dari Adi bin Tsabit dari Yazid bin Al Barra` dari ayahnya, ia berkata; saya menjumpai pamanku dan ia membawa bendera, kemudian saya berkata; engkau hendak kemana? Lalu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)