Larangan menggunakan sisa wudhu" wanita
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَاسْمُهُ سَوَادَةُ بْنُ عَاصِمٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ وُضُوءِ الْمَرْأَةِ
Telah mengabarkan kepada kami Amr bin Ali dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Daud dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Ashim Al Ahwal dia berkata; Saya mendengar Abu Hajib -menurut Abu Abdurrahman namanya adalah Sawadah bin 'Ashim- dari Al Hakam bin Amr, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan sisa air wudlu wanita."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)