Anak diserahkan pemilik kasur, jika pemilik kasur tidak menolak
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dari Abdurrazzaq ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Sa'id dan Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina adalah batu (hukuman rajam)."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)