Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan An-Nasa'i No. 3453 - Kitab Thalak

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي امْرَأَةٍ وَضَعَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِعِشْرِينَ لَيْلَةً أَيَصْلُحُ لَهَا أَنْ تَزَوَّجَ قَالَ لَا إِلَّا آخِرَ الْأَجَلَيْنِ قَالَ قُلْتُ قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى { وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ } فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكَ فِي الطَّلَاقِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَا مَعَ ابْنِ أَخِي يَعْنِي أَبَا سَلَمَةَ فَأَرْسَلَ غُلَامَهُ كُرَيْبًا فَقَالَ ائْتِ أُمَّ سَلَمَةَ فَسَلْهَا هَلْ كَانَ هَذَا سُنَّةٌ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ فَقَالَ قَالَتْ نَعَمْ سُبَيْعَةُ الْأَسْلَمِيَّةُ وَضَعَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِعِشْرِينَ لَيْلَةً فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَزَوَّجَ فَكَانَ أَبُو السَّنَابِلِ فِيمَنْ يَخْطُبُهَا

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Bazi' ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid -yaitu Ibnu Zurai'- ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Katsir ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman ia berkata, "Dikatakan kepada Ibnu Abbas mengenai seorang wanita yang melahirkan dua puluh malam setelah suaminya meninggal, apakah layak dia untuk menikah lagi? Ia berkata, 'Tidak, kecuali pada akhir di antara dua waktu (iddah)." Abu Salamah bin Abdurrahman berkata, "Aku mengatakan, "Allah tabaaraka wa Ta'ala berfirman: '(Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..) ' (Qs. Ath Thalaq: 4). Ibnu Abbas berkata, "Sungguh, itu berkenaan dengan masalah talak." Kemudian Abu Hurairah berkata, "Aku bersama anak saudaraku, yaitu Abu Salamah, kemudian ia mengirim sahayanya, Kuraib, seraya berkata, "Datanglah kepada Ummu Salamah dan tanyakan kepadanya apakah hal ini sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Kemudian ia datang dan berkata, " Ummu Salamah berkata, "Ya. Subai'ah Al Aslamiyah telah melahirkan dua puluh malam setelah suaminya meninggal, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menikah. Dan Abu As Sanabil adalah termasuk orang yang melamarnya."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.