Yang dibolehkan bagi yang diwasiati harta anak yatim jika mengelolanya
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو كُدَيْنَةَ عَنْ عَطَاءٍ وَهُوَ ابْنُ السَّائِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ } وَ { إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا } قَالَ اجْتَنَبَ النَّاسُ مَالَ الْيَتِيمِ وَطَعَامَهُ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ إِلَى قَوْلِهِ لَأَعْنَتَكُمْ }
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Utsman bin Hakim berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shalt berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Kudainah dari 'Atha -yaitu Ibnu As Saib- dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas berkata, "Tatkala turun ayat: '(Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat) ' (Qs. Al Israa': 34), serta '(sesungguhnya orang-orang yang memakan harta orang yatim secara zhalim) ' (Qs. An Nisaa: 10). Ibnu Abbas berkata, "Maka orang-orang menjauhi harta anak yatim dan makanannya, sehingga hal tersebut terasa berat atas orang-orang muslim. Maka mereka mengadukan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Allah menurunkan ayat: '(Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu) ' (Qs. Al Baqarah: 220).
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)