Orangtua menarik kembali pemberian kepada anaknya dan perbedaan pengutip berita
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ عَامِرٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرْجِعُ أَحَدٌ فِي هِبَتِهِ إِلَّا وَالِدٌ مِنْ وَلَدِهِ وَالْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Hafsh berkata; telah menceritakan kepadaku ayahku berkata; telah menceritakan kepadaku Ibrahim dari Sa'd bin Abu 'Arubah dari 'Amir Al Ahwal dari 'Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang mengambil kembali pemberiannya kecuali orang tua dari anaknya. Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang mengambil kembali muntahannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)