Perbedaan pada Thawus tentang menarik kembali pemberian
أَخْبَرَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ قَالَ حَدَّثَنَا الْمَخْزُومِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
Telah mengabarkan kepada kami Zakaria bin Yahya berkata; telah menceritakan kepada kami Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami Al Makhzumi berkata; telah menceritakan kepada kami Wuhaib berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)