Perbedaan pada Ibn Najih tentang berita Zaid bin Tsabit
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ وَهُوَ ابْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ الرُّقْبَى لِلَّذِي أُرْقِبَهَا
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ali bin Maimun berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad -yaitu Ibnu Yusuf- berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abu Najih dari Thawus dari seorang laki-laki dari Zaid bin Tsabit, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan ruqba untuk orang yang diberinya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)