Kaffarat setelah melanggar sumpah
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ فِي حَدِيثِهِ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَمُرَةَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Qudamah dalam haditsnya, dari Jarir dari Manshur dari Al Hasan Al Bashri, 'Abdurrahman bin Samurah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya engkau melakukan sesuatu yang lebih baik dan membatalkan sumpahmu."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)