Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ وَهُوَ ابْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ طَارِقٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ لَا يُصْلِحُ الزَّرْعَ غَيْرُ ثَلَاثٍ أَرْضٍ يَمْلِكُ رَقَبَتَهَا أَوْ مِنْحَةٍ أَوْ أَرْضٍ بَيْضَاءَ يَسْتَأْجِرُهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ وَرَوَى الزُّهْرِيُّ الْكَلَامَ الْأَوَّلَ عَنْ سَعِيدٍ فَأَرْسَلَهُ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ali yaitu Ibnu Maimun telah menceritakan kepada kami Muhammad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Thariq, dia berkata; "Saya mendengar Sa'id bin Al Musayyab berkata; "Tidak ada yang memperbaiki tanaman kecuali tiga hal yaitu; tanah yang dapat dia awasi, atau pemberian atau tanah putih yang dia sewa dengan emas atau perak. Az Zuhri meriwayatkan perkataan yang pertama dari Sa'id dan memursalkannya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)