Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ الْأَزْرَقُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَأْخُذُ كِرَاءَ الْأَرْضِ حَتَّى حَدَّثَهُ رَافِعٌ عَنْ بَعْضِ عُمُومَتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَتَرَكَهَا بَعْدُ رَوَاهُ أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ رَافِعٍ وَلَمْ يَذْكُرْ عُمُومَتَهُ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Ishaq Al Azraq telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa dia dahulu mengambil penyewaan tanah hingga Rafi' menceritakan kepadanya dari sebagian pamannya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah, kemudian dia meninggalkannya setelah itu. Ayyub telah meriwayatkannya dari Nafi' dari Rafi' dan tidak menyebutkan paman-pamannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)