Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ قَالَ سَمِعْتُ أُسَيْدَ بْنَ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ الْأَنْصَارِيَّ يَذْكُرُ أَنَّهُمْ مَنَعُوا الْمُحَاقَلَةَ وَهِيَ أَرْضٌ تُزْرَعُ عَلَى بَعْضِ مَا فِيهَا رَوَاهُ عِيسَى بْنُ سَهْلِ بْنِ رَافِعٍ
Telah mengabarkan kepada kami Ar Rabi' bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Syu'aib bin Al Laits dari Al Laits dari Ja'far bin Rabi'ah dari Abdur Rahman bin Hurmuz, dia berkata; "Saya mendengar Usaid bin Rafi' bin Khadij Al Anshari menyebutkan bahwa mereka melarang muhaqalah yaitu tanah yang ditanami dengan imbalan sebagian apa yang hasilnya. Diriwayatkan oleh Isa bin Sahl bin Rafi'.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)