Budak melarikan diri ke negara syirik dan perbedaan lafadz pengutip
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ كَانَ جَرِيرٌ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ وَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَأَبَقَ غُلَامٌ لِجَرِيرٍ فَأَخَذَهُ فَضَرَبَ عُنُقَهُ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Qudamah dari Jarir dari Mughirah dari Asy Sya'bi, ia berkata; Jarir pernah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: " Jika seorang budak kabur maka tidak akan diterima sholatnya, apabila ia mati maka ia mati dalam keadaan kafir." Budak kecil Jarir kabur kemudian ia menangkapnya kemudian memenggal lehernya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)