Perbedaan pada A'masy tentang hadis ini
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ قَالَ تَغَيَّظَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى رَجُلٍ فَقَالَ لَوْ أَمَرْتَنِي لَفَعَلْتُ قَالَ أَمَا وَاللَّهِ مَا كَانَتْ لِبَشَرٍ بَعْدَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dari Yahya bin Hammad, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Sulaiman dari 'Amr bin Murrah dari Abu Al Bukhturi dari Abu Barzah, ia berkata; Abu Bakar marah kepada seseorang dari para sahabatnya. Kemudian Abu Barzah berkata; seandainya engkau memerintahkan kepadaku niscaya saya akan melakukannya. Abu Bakar berkata; demi Allah tidak hal tersebut tidak diperbolehkan bagi manusia setelah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)