Larangan hasil usaha anjing
أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْرُوفُ بْنُ سُوَيْدٍ الْجُذَامِيُّ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ رَبَاحٍ اللَّخْمِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ ثَمَنُ الْكَلْبِ وَلَا حُلْوَانُ الْكَاهِنِ وَلَا مَهْرُ الْبَغِيِّ
Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abdul A'la, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ma'ruf bin Suwaid Al Judzami bahwa Ali bin Radbah Al Lakhmi telah menceritakan kepada kepadanya bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Tidak halal harga anjing, bayaran dukun dan upah pezina."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)