Buruan terkena alat yang tajam atau bisa melukai
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الذَّرَّاعُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُحْصَنٍ قَالَ حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ إِذَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَلَا تَأْكُلْ
Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Muhammad Adz Dzarra', ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Muhshan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hushain dari Asy Sya'bi dari 'Adi bin Hatim, ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, kemudian beliau bersabda: "Apabila mengenai dengan bagian yang tajam maka makanlah, dan apabila mengenai dengan bagian yang tumpul maka jangan engkau makan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)