Tanduknya pecah
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ سُفَيَانَ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جُرَيِّ بْنِ كُلَيْبٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ نَعَمْ إِلَّا عَضَبَ النِّصْفِ وَأَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami Humaid bin Mas'adah dari Sufyan yaitu Ibnu Habib dari Syu'bah dari Qatadah dari Jurai bin Kulaib, ia berkata; saya mendengar Ali berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang bertanduk pecah. Kemudian hal tersebut saya sebutkan kepada Sa'id bin Al Musayyab maka Ia berkata; ya, hanya saja yang tanduknya pecah setengah atau lebih dari itu.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)