Larangan menyantap daging setelah tiga hari dan menahannya
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا عُبَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثٍ
Telah mengabarkan kepada kami Abu Daud, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ya'qub, ia berkata; telah menceritakan kepada kami ayahku dari Shalih dari Ibnu Syihab bahwa Abu 'Ubaid telah mengabarkan kepadanya bahwa Ali bin Abu Thalib berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kalian makan daging kurban kalian di atas tiga hari.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)