Larangan menjadikan hewan sebagai obyek lemparan
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْكُوفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin 'Ubaid Al Kufi, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ali bin Hasyim dari Al 'Ala` bin Shalih dari 'Adi bin Tsabit dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)