Larangan menahan susu dalam kantung untuk penipuan
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ وَلَا تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ مَنْ ابْتَاعَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ فَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا رَدَّهَا وَمَعَهَا صَاعُ تَمْرٍ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Manshur, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah kalian menyambut orang-orang yang membawa barang dagangan ke kota untuk berjual beli, dan jangan kalian menahan air susu unta dan kambing dalam kantongnya. Barang siapa yang membeli sesuatu dari hal tersebut maka ia berhak memilih yang terbaik dari dua pendapatnya, apabila ia mau maka ia bisa menahannya dan apabila ia mau ingin mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai dengan satu sha' kurma."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)