Pembelian yang dimungkinkan ada cacat, harus memperoleh garansi
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ وَوَكِيعٌ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dan Waki' mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Makhlad bin Khufaf dari 'Urwah dari 'Aisyah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa manfaat yang di dapat disertai dengan tanggungan.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)