Orang kota (metropolis) menjual kepada orang pelosok (badwi)
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Al Hasan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj, ia berkata; Ibnu Juraij berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa ia telah mendengar Jabir berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di desa, biarkan manusia Allah memberi rizki sebagian mereka dengan sebagian yang lain."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)