Mencegat dagangan
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي أُسَامَةَ أَحَدَّثَكُمْ عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَلَقِّي الْجَلْبِ حَتَّى يَدْخُلَ بِهَا السُّوقَ فَأَقَرَّ بِهِ أَبُو أُسَامَةَ وَقَالَ نَعَمْ
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata; saya berkata kepada Abu Usamah; apakah 'Ubaidullah menceritakan kepadamu dari Nafi' dari Ibnu Umar, Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menyambut orang yang membawa dagangan sebelum masuk pasar hingga ia masuk pasar. Kemudian Abu Usamah mengakui dan mengatakan; ya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)