Tidak meneruskan penjualan karena buah rusak
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Al Hasan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj, ia berkata; telah berkata; Ibnu Juraij; telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa ia mendengar Jabir berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau menjual buah kepada saudaramu kemudian buah tersebut tertimpa bencana maka tidak halal bagimu untuk mengambil sebagian darinya, dengan apakah engkau mengambil harta saudaramu dengan tanpa hak?"
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)