Membeli kurma masih dalam tangkai dengan kurma mengkal
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلَّا لِأَصْحَابِ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ أَذِنَ لَهُمْ
Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Isa, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Al Walid bin Katsir, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Busyair bin Yasar bahwa Rafi' bin Khadij serta Sahl bin Abu Hatsmah telah menceritakan kepdanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muzabanah yaitu menjual buah dengan kurma, kecuali bagi pemilik 'araya, sesungguhnya beliau mengizinkannya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)