Membeli emas dengan emas
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بَاعَ سِقَايَةً مِنْ ذَهَبٍ أَوْ وَرِقٍ بِأَكْثَرَ مِنْ وَزْنِهَا فَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذَا إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Zaid bin Aslam dari 'Atho` bin Yasar bahwa Mu'awiyah menjual geriba dari emas atau perak dengan lebih dari timbanganya, kemudian Abu Ad Darda` berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal seperti ini kecuali semisalnya dengan yang semisalnya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)