Menjual makanan yang dibeli tanpa timbangan sebelum dipindahkan dari tempatnya
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَبْتَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى السُّوقِ جُزَافًا فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِ حَتَّى يَنْقُلُوهُ
Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar bahwa mereka dahulu membeli pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas pasar tanpa diketahui kadarnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka untuk menjualnya di tempatnya hingga ia memindahnya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)