Penafsiran "Jika engkau menghukum, maka hukumlah dengan adil"
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمِّي قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ أَخْبَرَنِي دَاوُدُ بْنُ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الْآيَاتِ الَّتِي فِي الْمَائِدَةِ الَّتِي قَالَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ إِلَى الْمُقْسِطِينَ } إِنَّمَا نَزَلَتْ فِي الدِّيَةِ بَيْنَ النَّضِيرِ وَبَيْنَ قُرَيْظَةَ وَذَلِكَ أَنَّ قَتْلَى النَّضِيرِ كَانَ لَهُمْ شَرَفٌ يُودَوْنَ الدِّيَةَ كَامِلَةً وَأَنَّ بَنِي قُرَيْظَةَ كَانُوا يُودَوْنَ نِصْفَ الدِّيَةِ فَتَحَاكَمُوا فِي ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ذَلِكَ فِيهِمْ فَحَمَلَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَقِّ فِي ذَلِكَ فَجَعَلَ الدِّيَةَ سَوَاءً
Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'd telah menceritakan kepada kami pamanku telah menceritakan kepada kami ayahku dari Ibnu Ishaq, telah mengabarkan kepadaku Daud bin Al Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa ayat-ayat yang turun dalam Surat Al Maidah yang Allah 'azza wajalla firmankan yaitu: (Maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka) hingga firmanNya: (orang-orang yang adil) ayat tersebut turun mengenai diyat antara Bani Nadhir dan Bani Quraizhah yang demikian itu yaitu bahwa orang-orang yang dibunuh dari Bani Nazhir memiliki kemuliaan, mereka dibayar diyat dengan sempurna, sedang Bani Quraizhah mereka dibayar setengah diyat. Kemudian mereka berhukum kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Allah 'azza wajalla menurunkan ayat tersebut mengenai mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa mereka di atas kebenaran dalam hal tersebut dan menjadikan diyat sama.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)