Pembunuh secara sengaja, apakah diambil diyat, jika wali korban memaafkan?
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَشْعَثَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُسْهِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَمَاعَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُقَادَ وَإِمَّا أَنْ يُفْدَى
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdur Rahman bin Asy'ats telah menceritakan kepada kami Abu Mushir telah menceritakan kepada kami Isma'il yaitu Ibnu Abdullah bin Sama'ah telah menceritakan kepada kami Al Auza'I telah menceritakan kepadaku Yahya telah menceritakan kepadaku Abu Salamah telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga maka dia (bisa) memilih salah satu dari dua pandangan yang terbaik, dibalaskan untuknya atau diberi diyat."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)