Pembunuh secara sengaja, apakah diambil diyat, jika wali korban memaafkan?
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَائِذٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ مُرْسَلٌ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ibrahim bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aidz telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Ibnu Hamzah telah menceritakan kepada kami Al Auza'I telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Katsir telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga..." secara mursal.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)