Diyat janin wanita
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفٌ وَهُوَ ابْنُ تَمِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ امْرَأَةً ضَرَبَتْ ضَرَّتَهَا بِعَمُودِ فُسْطَاطٍ فَقَتَلَتْهَا وَهِيَ حُبْلَى فَأُتِيَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ بِالدِّيَةِ وَفِي الْجَنِينِ غُرَّةً فَقَالَ عَصَبَتُهَا أَدِي مَنْ لَا طَعِمَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَمِثْلُ هَذَا يُطَلَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Muhammad bin Ali telah menceritakan kepada kami Khalaf yaitu Ibnu Tamim telah menceritakan kepada kami Zaidah dari Manshur dari Ibrahim dari 'Ubaid bin Nudhailah dari Al Mughirah bin Syu'bah bahwa seorang wanita memukul madunya dengan tiang tenda sehingga ia membunuhnya padahal madunya tersebut tengah hamil. Kemudian permasalahan tersebut dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan kepada 'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyat, sedang diyat untuk janin berupa seorang budak. Kemudian 'ashabah wanita tersebut mengatakan; "Apakah saya menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum dan tidak berteriak serta menangis? Maka yang seperti ini (seharusnya) dibatalkan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajaknya orang-orang badui?"
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)