Apakah seseorang dihukum karena dosa orang lain?
أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى قَالَ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زِيَادِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ جَامِعِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ طَارِقٍ الْمُحَارِبِيِّ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَؤُلَاءِ بَنُو ثَعْلَبَةَ الَّذِينَ قَتَلُوا فُلَانًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَخُذْ لَنَا بِثَأْرِنَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ لَا تَجْنِي أُمٌّ عَلَى وَلَدٍ مَرَّتَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami Yusuf bin Isa telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa telah menceritakan kepada kami Yazid yaitu Ibnu Ziyad bin Abu Al Ja'di dari Jami' bin Syaddad dari Thariq Al Muharibi bahwa seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah yang membunuh Fulan pada masa Jahiliyah, maka lakukanlah pembalasan untuk kami, lalu beliau mengangkat tangan beliau hingga terlihat putih ketiaknya, beliau bersabda: "Tidaklah seorang anak dihukum karena kejahatan ibunya, " sebanyak dua kali.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)