Pencuri diuji dengan pukulan dan penjara atau penahanan
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبَسَ رَجُلًا فِي تُهْمَةٍ ثُمَّ خَلَّى سَبِيلَهُ
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Sa'id bin Masruq telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak dari Ma'mar dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memenjarakan seseorang karena sebuah tuduhan kemudian melepaskannya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)