Kondisi dibolehkan tidak menghadap kiblat
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ فِي السَّفَرِ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ قَالَ مَالِكٌ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar dia berkata; "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di atas hewan kendaraannya saat safar dan menghadap ke arah mana saja hewan itu melaju." Malik berkata; Abdullah bin Dinar berkata; "Ibnu Umar juga melakukan hal yang sama."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)