Jika hidung terkena musibah, bolehkan mengganti dengan hidung emas?
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ أَبِي الْأَشْهَبِ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ طَرَفَةَ عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ بْنِ كُرَيْبٍ قَالَ وَكَانَ جَدُّهُ قَالَ حَدَّثَنِي أَنَّهُ رَأَى جَدَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ فِضَّةٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَهُ مِنْ ذَهَبٍ
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' dari Abu Al Asyhab ia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Abdurrahman bin Tharafah dari 'Arfajah bin As'ad bin Kuraib ia berkata; kakeknya berkata; telah menceritakan kepadaku, bahwasanya ia melihat hidung kakeknya terluka pada saat perang Kulab pada masa Jahiliyah. 'Arfajah berkata, "Lalu ia memakai hidung dari perak, tetapi justru menimbulkan bau busuk. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk memakai hidung dari emas."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)