Diharamkan memakai emas
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَيَزِيدُ وَمُعْتَمِرٌ وَبِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ قَالُوا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا
Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Ali ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dan Yazid dan Mu'tamir dan Bisyr Ibnul Mufadldal mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Sa'id bin Abu Hind dari Abu Musa bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah menghalalkan sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku, dan mengharamkannya dari yang laki-laki."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)