Berhukum dengan kemiripan dan penyerupaan, dan perbedaan pada Walid
أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ ح وَأَخْبَرَنِي مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ اسْتَفْتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ رَدِيفُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يُجْزِئُ قَالَ مَحْمُودٌ فَهَلْ يَقْضِي أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ فَقَالَ لَهَا نَعَمْ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ فَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ مَا ذَكَرَ الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ
Telah mengabarkan kepadaku Amru bin Utsman ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Al Auza'i ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ibnu Syihab. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku Mahmud bin Khalid ia berkata; telah menceritakan kepada kami Umar dari Al Auza'i berkata, telah menceritakan kepadaku Az Zuhri dari Sulaiman bin Yasar bahwa Ibnu Abbas mengabarkan kepadanya, bahwa seorang wanita dari Khats'am meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Al Fadll sedang membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi tegak saat duduk di atas kendaraan, maka apakah mencukupi?" Mahmud berkata, "Maksudnya adalah, apakah sah jika aku menghajikannya?" lalu beliau berkata kepadanya: "Ya." 'Abdurrahman berkata, "Hadits ini diriwayatkan dari Az Zuhri tidak hanya oleh seorang saja, namun ia tidak menyebutkan dalam hadits tersebut nama Al Walid bin Muslim."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)