Berhukum dengan kemiripan dan penyerupaan, dan perbedaan pada Walid
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَوِي عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَأَخَذَ الْفَضْلُ يَلْتَفِتُ إِلَيْهَا وَكَانَتْ امْرَأَةً حَسْنَاءَ وَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ فَحَوَّلَ وَجْهَهُ مِنْ الشِّقِّ الْآخَرِ
Telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim ia berkata; telah menceritakan kepadaku bapakku dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab bahwa Sulaiman bin Yasar mengabarkan kepadanya, bahwa Ibnu Abbas mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang wanita dari Khats'am berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi sanggup berkendaraan. Maka apakah sah jika aku menghajikan untuknya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya: "Ya." Al Fadll langsung mencuri panjang kepada wanita itu -ia adalah wanita yang sangat cantik-, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memegang Al Fadll dan memalingkan wajahnya ke arah lain."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)