Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan An-Nasa'i No. 5303 - Kitab Adab hakim

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Berhukum sesuai kesepakatan ahlul'ilm

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ حُرَيْثِ بْنِ ظُهَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ أَتَى عَلَيْنَا حِينٌ وَلَسْنَا نَقْضِي وَلَسْنَا هُنَالِكَ وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدَّرَ أَنْ بَلَغْنَا مَا تَرَوْنَ فَمَنْ عَرَضَ لَهُ قَضَاءٌ بَعْدَ الْيَوْمِ فَلْيَقْضِ فِيهِ بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ جَاءَ أَمْرٌ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلْيَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ نَبِيُّهُ فَإِنْ جَاءَ أَمْرٌ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَمْ يَقْضِ بِهِ نَبِيُّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ الصَّالِحُونَ وَلَا يَقُولُ أَحَدُكُمْ إِنِّي أَخَافُ وَإِنِّي أَخَافُ فَإِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَالْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَةٌ فَدَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ali bin Maimun ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Firyani ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dari 'Umarah bin 'Umair dari Huraits bin Zhuhair dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata, "Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan seorang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menetapkan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat saat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi-Nya menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Dan janganlah salah seorang dari kalian mengatakan 'Sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut', Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas. Sedangkan di antara keduanya adalah perkara musytabihah (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.