Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan An-Nasa'i No. 5309 - Kitab Adab hakim

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Hakim membatalkan keputusan selainnya yang ia semisalnya atau lebih hebat daripadanya

أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا مِسْكِينُ بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَرَجَتْ امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا وَلَدَاهُمَا فَأَخَذَ الذِّئْبُ أَحَدَهُمَا فَاخْتَصَمَتَا فِي الْوَلَدِ إِلَى دَاوُدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى مِنْهُمَا فَمَرَّتَا عَلَى سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلَام فَقَالَ كَيْفَ قَضَى بَيْنَكُمَا قَالَتْ قَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى قَالَ سُلَيْمَانُ أَقْطَعُهُ بِنِصْفَيْنِ لِهَذِهِ نِصْفٌ وَلِهَذِهِ نِصْفٌ قَالَتْ الْكُبْرَى نَعَمْ اقْطَعُوهُ فَقَالَتْ الصُّغْرَى لَا تَقْطَعْهُ هُوَ وَلَدُهَا فَقَضَى بِهِ لِلَّتِي أَبَتْ أَنْ يَقْطَعَهُ

Telah mengabarkan kepada kami Al Mughirah bin 'Abdurrahman ia berkata; telah menceritakan kepada kami Miskin bin Bukair ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'aib bin Abu Hamzah dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dua orang wanita keluar dengan membawa anak mereka masing-masing, lalu seekor serigala mengambil anak salah seorang dari keduanya. Maka keduanya mengadukan kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam tentang setatus anak yang masih tersisa. Lalu Nabi Dawud memutuskan bahwa anak itu adalah milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka mendatangi Nabi Sulaiman, ia lalu bertanya, "bagaimana Nabi Dawud memberi putusan untuk kalian?" Wanita yang umurnya lebih muda berkata, "Dia memberi putusan bahwa anak itu milik wanita yang umurnya lebih tua." Nabi Sulaiman berkata, "Aku akan membelahnya menjadi dua bagian, untuk yang ini separuh dan untuk yang ini separuh." Wanita yang lebih tua berkata, "Ya, silahkan potong." Sementara yang muda berkata, "Jangan engkau potong, biarlah anak itu menjadi miliknya." Maka Sulaiman memberi putusan bahwa anak itu untuk wanita yang menolak agar anak itu dipotong."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.