Penetapan istilah khamar untuk segala minuman yang memabukkan
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ قَالَ الْحُسَيْنُ قَالَ أَحْمَدُ وَهَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Masnhur bin Ja'far ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer." Abdurrahman berkata; "Ahmad menyebutkan bahwa hadits ini derajatnya shahih."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)