Pengharaman segala minuman yang memabukkan
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَرِيشُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ مُصَرِّفٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Ali ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Dawud ia berkata; telah menceritakan kepada kami Harits bin Sulaim ia berkata; telah menceritakan kepada kami Thalhah bin Musharrif dari Abu Burdah dari Abu Musa Al Asy'ari, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)