Pengijinan khusus untuk bejana kuali tanah liat
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْأَحْوَلُ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَبِي عِيَاضٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْجَرِّ غَيْرَ مُزَفَّتٍ
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Sa'id ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sulaiman Al Ahwal dari Mujahid dari Abu Iyadl dari Abdullah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan untuk menggunakan Al Jarr (guci dari tembikar), bukan Muzaffat."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)