Riwayat yang berisi larangan keras meminum khamar
أَخْبَرَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ ابْنِ فُضَيْلٍ عَنْ وَائِلِ بْنِ بَكْرٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مَا أُبَالِي شَرِبْتُ الْخَمْرَ أَوْ عَبَدْتُ هَذِهِ السَّارِيَةَ مِنْ دُونِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Telah mengabarkan kepada kami Washil bin Abdul A'la dari Ibnu Fudlail dari Wail bin Bakr dari Abu Burdah bin Abu Musa dari Bapaknya? radliallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata, "Aku tidak peduli, apakah aku minum khamer atau aku menyembah tiang ini selain Allah 'azza wajalla."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)