Berita-berita yang menjadi alasan orang yang membolehkan minuman memabukkan
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ السَّرِيِّ بْنِ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو حَفْصٍ إِمَامٌ لَنَا وَكَانَ مِنْ أَسْنَانِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِذَا خَشِيتُمْ مِنْ نَبِيذٍ شِدَّتَهُ فَاكْسِرُوهُ بِالْمَاءِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَشْتَدَّ
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari As Sari bin Yahya ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Hafsh -ia imam kami, dan termasuk dari orang yang sebaya dengan Al hasan- dari Abu Rafi' bahwa Umar Ibnul Khaththab radliallahu 'anhu berkata, "Jika kalian takut dengan kerasnya aroma perasan nabidz, maka lunturkanlah dengan air." Abdullah berkomentar, "Sebelum nabidz tersebut menjadi keras."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)