Yang dibolehkan diminum dan tidak dibolehkan dari perasan yang dimasak
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ الْخَطْمِيَّ قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَّا بَعْدُ فَاطْبُخُوا شَرَابَكُمْ حَتَّى يَذْهَبَ مِنْهُ نَصِيبُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ لَهُ اثْنَيْنِ وَلَكُمْ وَاحِدٌ
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Hisyam dari Ibnu Sirin bahwa Abdullah bin Yazid Al Khathmi berkata, "Umar Ibnul Khaththab menulis surat kepada kami, "Amma ba'du; Masaklah minuman kalian hingga hilang bagian setan. Sesungguhnya baginya adalah dua bagian dan untuk kalian satu bagian."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)