Yang dibolehkan diminum dan tidak dibolehkan dari perasan yang dimasak
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ عَنْ الطِّلَاءِ الْمُنَصَّفِ فَقَالَ لَا تَشْرَبْهُ
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Yazid bin Zurai' ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Raja ia berkata, "Aku bertanya? Al Hasan tentang perasan yang dimasak hingga tinggal setengahnya, maka ia menjawab, "Jangan engkau minum."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)