Larangan mengumumkan barang temuan di masjid
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا وَجَدْتَ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Wahab dia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah dari Abu Abdurrahim dia berkata; telah menceritakan kepadaku Zaid bin Abu Unaisah dari Abu Zubair dari Jabir dia berkata, "Seorang laki-laki datang dengan mengumumkan barang yang hilang di masjid, lalu Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda kepadanya, "Kiranya engkau tidak menemukannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)