Kewajiban Imam meringankan (menyederhanakan) shalat)
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ السَّقِيمَ وَالضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ فَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu'alihiwasallam beliau bersabda: "Bila seorang dari kalian melakukan shalat bersama orang-orang (menjadi imam), maka ringankanlah. karena di kalangan mereka ada yang sakit, yang lemah, dan yang sudah tua. Tetapi jika salah seorang dari kalian shalat sendirian, maka ia boleh memperpanjang sekehendaknya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)