Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 1043 - Kitab Nikah

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Larangan nikah syighar

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا يَرَوْنَ نِكَاحَ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ أَوْ أُخْتَهُ وَلَا صَدَاقَ بَيْنَهُمَا و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ نِكَاحُ الشِّغَارِ مَفْسُوخٌ وَلَا يَحِلُّ وَإِنْ جُعِلَ لَهُمَا صَدَاقًا وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَرُوِيَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ أَنَّهُ قَالَ يُقَرَّانِ عَلَى نِكَاحِهِمَا وَيُجْعَلُ لَهُمَا صَدَاقُ الْمِثْلِ وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْكُوفَةِ

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Musa Al Anshari, telah menceritakan kepada kami Ma'an telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau saudara wanitanya dengannya tanpa adanya mahar. sebagian ulama berpendapat; nikah syighar hukumnya adalah batal dan tidak halal, walau keduanya memakai mahar. Ini pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari 'Atha` bin Abu Rabah bahwa dia berkata; 'Ditetapkan nikah keduanya dengan membayarkan masing-masing mahar mitsl (sepadan). Ini juga merupakan pendapat penduduk Kufah'."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.